🎯 Contoh Memori Peninjauan Kembali Perdata
Penuntutanadalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan
ΩSebelum diputus pihak yang mengajukan memori kasasi masih bisa menambahkan (memori kasasi) sepanjang pemeriksaannya belum dimulai. Ω Panitera PT dalam tenggang waktu 14 hari harus mengirimkan berkas ke MA. Ω Jika permohonan kasasi gugur, panitera harus memberitahu lawan (para pihak) agar lawan bisa melakukan (membuat) kontra memori kasasi.
Penelitiandi dalam Skripsi ini adalah Mengenai Peninjauan Kembali atas Peninjauan Kembali di dalam Lingkungan Peradilan Perdata. Menurut Pasal 66 Ayat (1) Undang- Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali Hanya dapat diajukan satu (1) kali. Namun Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Peninjauan Kembali dapat dimungkinkan berdasarkan
Memorikasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyatan kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali. Selambat-lambatnya dalam
Permohonanpeninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal . Jurusita Pengganti Pengadilan negeri Bandung telah. memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI. tentang isi putusan Mahkamah Agung RI (judex juris) No. K/Pdt.Sus/ , tertanggal. .;
ContohKontra Memori Kasasi Perdata PHI (Sektor Perkebunan), LORONG PABRIK, Contoh Kontra Memori Kasasi Perdata PHI (Sektor Perkebunan) perlawanan atau peninjauan kembali. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak penggugat, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan provisi dan pokok perkara
MEMORIPENINJAUAN KEMBALI. Perihal : Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2095 K/Pdt/2012, tertanggal 19 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 54/PDT^/2011/PT.R, tertanggal 8 Agustus 2011 jo.
Putusanpeninjauan kembali perkara pidana AK ini kemudian diajukan oleh GG sebagai novum dalam peninjauan kembali kasus perdata. Dalam peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan GG, majelis hakim peninjauan kembali menyatakan bahwa Putusan Nomor 104PK/Pid. Sus/2015 merupakan novum yang menentukan sehingga majelis hakim peninjauan kembali
SubBagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Sub Bagian Umum dan Keuangan; Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
Tc1IW.
contoh memori peninjauan kembali perdata